Ramai Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jateng, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Soal PKB 2026

Hentikan Bayar Pajak Serentak di Jateng? Imbas Isu Kenaikan PKB, Ini Penjelasan Pemprov (TikTok)

KUDUS INFO OFFICIAL – Media sosial tengah diramaikan ajakan “stop bayar pajak” kendaraan bermotor secara serentak di Jawa Tengah. Seruan ini muncul setelah sejumlah warga mengaku nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mereka bayarkan di awal 2026 terasa lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Beberapa warganet bahkan menyebut nominal pajak kendaraan mereka melonjak drastis. Kondisi ini memicu kekecewaan dan berujung pada kampanye penundaan pembayaran pajak di berbagai platform media sosial.

Pemprov Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PKB

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif PKB pada tahun 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa besaran PKB tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Bahkan, Pemprov justru tengah mengkaji kebijakan relaksasi berupa potongan pajak sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang merasa terbebani dengan nominal pembayaran di awal tahun.

Kenapa Nominal Terasa Lebih Besar?

Lalu mengapa banyak warga merasa pajaknya naik?

Pemprov menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan penerapan opsen pajak daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Sejak 2025, opsen sebesar 13,94 persen mulai diberlakukan. Namun pada awal penerapannya, masyarakat mendapatkan diskon pada periode Januari–Maret 2025. Akibatnya, beban tambahan tidak terlalu terasa saat itu.

Memasuki 2026, diskon serupa belum langsung diterapkan di awal tahun. Inilah yang membuat sebagian wajib pajak merasa jumlah yang dibayarkan lebih tinggi dibanding periode diskon sebelumnya.

Gubernur Minta Dikaji Keringanan

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, disebut telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi kembali.

Langkah ini diambil agar kebijakan fiskal tetap berjalan, namun tidak memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

Di tengah beredarnya ajakan “stop bayar pajak”, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum utuh. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan fasilitas masyarakat.

Transparansi dan komunikasi yang jelas diharapkan bisa meredam kesalahpahaman yang berkembang.

Kudus Info Official akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan menyajikan informasi terverifikasi untuk pembaca.

Menurut Anda, apakah relaksasi 5 persen cukup meringankan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga Antusias Menanti Program Makan Bergizi Gratis hingga Pelosok Desa

11 Bulan Jadi Gubernur, Lutfi Malah Bikin Rakyat Menjerit: Pajak Naik, Program Tertunda

Pasca Dandangan Kudus, Sewa Lapak Rp3.250.000 Tapi Kebersihan Amburadul