Bantu Lunasi Utang Rp 198 Juta, Warga Kabupaten Semarang Justru Duduk di Kursi Terdakwa
![]() |
| Cerry Abdullah, dari Kantor Hukum Gerry William & Partners Semarang mendampingi Alisa di PN Salatiga(KOMPAS.com/Dian Ade Permana) |
SALATIGA – Niat membantu teman melunasi utang ratusan juta rupiah berujung petaka. Seorang warga Kabupaten Semarang kini harus menghadapi proses hukum setelah persoalan utang piutang berubah menjadi sengketa jual beli rumah.
Kasus ini bermula ketika Musa (nama disebut dalam persidangan) berniat membantu rekannya melunasi utang sebesar Rp 198 juta. Sertifikat rumah miliknya disebut-sebut digunakan sebagai jaminan. Namun di tengah proses tersebut, muncul dugaan adanya peralihan status menjadi transaksi jual beli.
Notaris Darisman yang namanya ikut terseret dalam perkara ini akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa dirinya sejak awal diminta untuk menyiapkan akta jual beli atas sebidang rumah dan tanah di wilayah Nyatnyono, bukan membuat perjanjian utang piutang.
Pertemuan antara para pihak digelar di kantor notaris pada Oktober 2025. Saat itu, berkas jual beli telah dipersiapkan. Namun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa sejumlah persyaratan belum terpenuhi.
Sertifikat rumah diketahui masih diagunkan di bank. Beberapa dokumen penting seperti roya dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) belum dapat dilengkapi. Karena syarat administratif tidak lengkap, proses jual beli dihentikan dan tidak pernah dilanjutkan.
Notaris menegaskan, dalam perkara ini tidak ada akta jual beli yang diterbitkan. Kantornya hanya menjadi tempat pertemuan para pihak tanpa menghasilkan produk hukum apa pun.
Di sisi lain, Musa bersikukuh bahwa sertifikat tersebut bukan untuk dijual, melainkan hanya dijaminkan guna membantu rekannya melunasi utang. Namun setelah proses di notaris terhenti, rumahnya didatangi pihak yang mengklaim properti tersebut telah berpindah tangan dan meminta agar rumah dikosongkan.
Perbedaan pemahaman inilah yang kemudian berujung laporan hukum hingga membawa Musa ke meja hijau.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam urusan utang piutang, terlebih jika melibatkan aset berharga seperti sertifikat rumah. Ketidakjelasan kesepakatan dan kelengkapan dokumen bisa berujung panjang dan merugikan semua pihak.
Catatan penting:
Pastikan setiap transaksi atau perjanjian dilakukan secara transparan, tertulis jelas, dan memenuhi seluruh syarat hukum agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Komentar
Posting Komentar