Bahar bin Smith Bebas, Banser Tangerang Siap Gelar Aksi Massa Besar!
Banser Tangerang Siap Gelar Aksi Lanjutan, Bahar bin Smith Tak Ditahan
TANGERANG – Keputusan polisi yang tidak menahan Bahar bin Smith setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan membuat Banser Kota Tangerang merespons dengan rencana aksi lanjutan. Kekecewaan ini terutama muncul terkait korban berinisial Rida yang merasa haknya belum mendapatkan keadilan.
Ketua Banser Tangerang, Slamet, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyusun strategi untuk aksi berikutnya. “Jika kepolisian tidak segera mengambil langkah tegas, kami siap turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar dibanding aksi sebelumnya pada Sabtu (7/2/2026),” ujar Slamet di Cimone, Karawaci, Kamis (12/2/2026).
Banser menegaskan, aksi bisa digelar di Polres Metro Tangerang Kota atau lokasi lain yang dianggap relevan untuk menuntut keadilan. “Kami akan menentukan tempat yang tepat agar suara korban terdengar,” tambah Slamet.
Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebutkan bahwa permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan Kapolres Metro Tangerang Kota, sehingga Bahar bisa kembali ke rumahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang menimpa seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka sejak 1 Februari 2026. Hingga kini, Banser menuntut agar proses hukum tetap berjalan dan menunggu kejelasan dari pihak kepolisian.
Sumber : kompas.com

Komentar
Posting Komentar